Description: IPHPS adalah usaha dalam bentuk pemanfaatan kawasan, pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman, pemanfaatan air, pemanfaatan energi air, pemanfaatan jasa wisata alam, pemanfaatan sarana wisata alam, pemanfaatan penyerapan karbon di hutan produksi dan hutan lindung, dan pemanfaatan penyimpanan karbon di hutan produksi dan hutan lindung.Dengan terbitnya PermenLHK No.4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), maka IPHPS yang terbit pada areal KHDPK akan dilakukan transformasi menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sesuai skema yang ada.Data diperbarui (update) bulan Juni 2022
Service Item Id: 3f069bd98173462a90c2225b8fb1f67e
Copyright Text: Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dit. PKPS)