Description: Merupakan layer penetapan kawasan hutan dan perairan dengan tipe polygon.Kompilasi peta penetapan kawasan hutan hasil kegiatan penataan batas kawasan hutan di lapanganDasar :Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44./Menhut-II/2012 tanggal 11 Desember 2012 jo P.62/Menhut-II/2013 tanggal 15 November 2013 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan.Berita Acara Tata Batas rangkaian pelaksanaan tata batas dilapangan yang sudah dibahas kemudian disetujui oleh Panitia Tata Batas.
Service Item Id: 531dfdc7985449fbbfd8a43a3b890547
Copyright Text: PermenLHK No P.28/Menlhk/Setjen/ KUM.1/2/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup KLHK
Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor SK.28/PKTL/KUM.1/5/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang TIM Pengelola Jaringan Informasi Geospasial Lingkup KLHK