Description: Merupakan layer yang menunjukkan perubahan sumber daya hutan dengan fokus pada perubahan penutupan lahan di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu tertentu.Dasar :- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentangPerencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan FungsiKawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 644/Kpts-II/1999 tentang PedomanPenyusunan Neraca Sumber Daya Hutan
Service Item Id: 4c40ce55455a412fb5a88bdad606b94e
Copyright Text: Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan