Description: Peta ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Amar Ketiga mengamanatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi (pemutakhiran) dan menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut setiap enam bulan. Sebagai tindak lanjut telah terbit Surat Tugas Nomor: ST.51/MENLHK/PKTL/PLA.1/8/2019 tanggal 22 Agustus 2019 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dilaksanakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai pelimpahan wewenang Menteri dalam Instruksi Presiden Kepada Eselon I yang menangani, maka segera dilakukan pengesahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2022 Periode I. Data penyusun peta telah menyesuaikan teknis internal lingkup Kementerian LHK pada tanggal 7 Februari 2022, dilanjutkan pembahasan yang melibatkan unsur Kementerian/Lembaga terkait pada tanggal 14 Februari 2022, serta rapat pembahasan substansi Keputusan Menteri LHK tentang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2022 Periode I tanggal 10 Maret 2022
Service Item Id: ec6cb270aaa04ea1bccd438b8a843e62
Copyright Text: Subdit Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Value: PIPPIB KAWASAN Label: Hutan Alam Primer pada hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL); Hutan Konservasi dan Hutan Lindung Description: Symbol:
Value: PIPPIB PRIMER Label: Hutan Alam Primer pada hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL); Hutan Konservasi dan Hutan Lindung Description: Symbol: