Description: Peta ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Amar Ketiga mengamanatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi (pemutakhiran) dan menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut setiap enam bulan. Sebagai tindak lanjut telah terbit Surat Tugas Nomor: ST.51/MENLHK/PKTL/PLA.1/8/2019 tanggal 22 Agustus 2019 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dilaksanakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai pelimpahan wewenang Menteri dalam Instruksi Presiden Kepada Eselon I yang menangani, maka segera dilakukan pengesahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB). Data penyusun peta menggunakan data spasial yang telah lolos kontrol kualitas melalui Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Agustus 2023. Penyusunan PIPPIB Tahun 2023 Periode II telah melalui rapat pembahasan antar Kementerian/Lembaga tanggal 4 dan 7 September 2023. PIPPIB Tahun 2023 Periode II ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.12764/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 Tanggal 22 November 2023.
Service Item Id: 7636a7159e0c4527aa064dc8ac5870ab
Copyright Text: Direktorat Inventarisasi dn Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PIPPIB
(
type: esriFieldTypeString, alias: Kategori PIPPIB, length: 20
, Coded Values:
[PIPPIB KAWASAN: Areal PIPPIB pada kategori Fungsi Hutan Konservasi dan Hutan Lindung]
, [PIPPIB PRIMER: Areal PIPPIB pada kategori penutupan hutan alam primer]
, [PIPPIB GAMBUT: Areal PIPPIB pada kategori lahan gambut]
)