Description: Merupakan layer Peta yang menunjukkan Kegiatan Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. Dalam Turunan UUCK yaitu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, nomenklatur berubah menjadi Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (sebelumnya adalah Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA, yang mana ini merupakan bagian dari penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan), yang akan direvisi secara berkala.
Service Item Id: 7c4169f9f6204b509401a1b03f4229b0
Copyright Text: Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Unique Value Renderer: Field 1: KRITERIA Field 2: null Field 3: null Field Delimiter: ; Default Symbol:
N/A
Default Label: null UniqueValueInfos:
Value: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Label: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Description: Symbol:
Value: Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi Label: Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi Description: Symbol: