Description: E.4. Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK):Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK) adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinanberusaha pemanfaatan hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.Dengan terbitnya PermenLHK No.4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), maka KULIN KK yang terbit pada areal KHDPK akan dilakukan transformasi menjadi Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK sesuai skema yang ada.Data diperbarui (update) bulan September 2024Hasil Penjaminan Kualitas :Berdasarkan proses QA IGT kualitas data dan kelengkapan metadata maka IGT Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK) mendapatkan rata-rata nilai 98,94 dan metadata lengkap. Berdasarkan penilaian tersebut maka IGT masuk dalam kategori B.
Service Item Id: 041d93dce8fa4d43b54c326dd532c8c5
Copyright Text: Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dit. PKPS)