Description: E.2.Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm):Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) adalah adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.Dengan berlakunya PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) yang terbit sesuai PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 masih berlaku selama 35 tahun, selanjutnya mengikuti peraturan baru menjadi PPHKm.IGT PPHKm dengan skala 1:50.000 seluruh Indonesia, dengan Produsen Data Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dit. PKPS), Dirjen PSKL, KLHKData diperbarui (update) bulan April 2024
Service Item Id: dc1c3ed0eb3a411aa4ef132aa7243e25
Copyright Text: Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (Dit. PKPS), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK