Description: E.3.Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) :Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.Dengan berlakunya PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HutanTanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) yang terbit sesuai PermenLHK Nomor 83 Tahun 2016 masih berlaku selama 35 tahun,selanjutnya mengikuti peraturan baru menjadi PPHTR.Data diperbarui (update) Bulan Januari 2025Hasil Penjaminan Kualitas :Berdasarkan proses QA IGT kualitas data dan kelengkapan metadata maka IGT Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR) mendapatkan rata-rata nilai 99,69 dan metadata lengkap. Berdasarkan penilaian tersebut maka IGT masuk dalam kategori B.
Service Item Id: 90c348d6ca3f4a0ab8472d711f00e672
Copyright Text: Direktorat Penyiapan Kawasan Hutan Perhutanan Sosial (Dit. PKPS)