Description: Peta ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Amar Ketiga mengamanatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi (pemutakhiran) dan menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut setiap enam bulan. Sebagai tindak lanjut telah terbit Surat Tugas Nomor: ST.51/MENLHK/PKTL/PLA.1/8/2019 tanggal 22 Agustus 2019 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dilaksanakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai pelimpahan wewenang Menteri dalam Instruksi Presiden Kepada Eselon I yang menangani, maka segera dilakukan pengesahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB). Data penyusun peta menggunakan data spasial yang telah lolos kontrol kualitas melalui Jaringan Informasi Geospasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Desember 2023. Penyusunan PIPPIB Tahun 2025 telah melalui pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait yang dilakukan tahun 2024. Penetapan PIPPIB Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 554 Tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025.Hasil Penjaminan Kualitas :Berdasarkan proses QA IGT kualitas data dan kelengkapan metadata maka IGT Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan , Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan pada areal Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut mendapatkan rata-rata nilai 99,375 dan metadata lengkap. Berdasarkan penilaian tersebut maka IGT masuk dalam kategori B.
Service Item Id: 60d6826bed95445991c1aa40e1ec0c59
Copyright Text: Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan