Description: Merupakan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung (PBPH-HL) dan Hutan Produksi (PBPH-HP) yang ditetapkan oleh Menteri.PBPH-HL adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan pada kawasan hutan lindung yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK).PBPH-HP adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu (HHK), pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemungutan HHK dan pemungutan HHBK.Dasar Penerbitan PBPH : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan ProduksiHasil Penjaminan Kualitas :Berdasarkan proses QA IGT kualitas data dan kelengkapan metadata maka IGT Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mendapatkan rata-rata nilai 98,75 dan metadata lengkap. Berdasarkan penilaian tersebut maka IGT masuk dalam kategori B .
Service Item Id: b32dfdfc4a5a4d3e8475af29d8a52d55
Copyright Text: Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.